Polda Jatim Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, 2 Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik pembuatan pil ekstasi dan pil koplo di Surabaya/Antara
Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik pembuatan pil ekstasi dan pil koplo di Surabaya/Antara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Senin (20/5).


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Sidoarjo, pada Rabu (15/5) lalu.

ADH ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di rumah kontrakannya. "Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," ujar Dirmanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim dari Antara.

Usai penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo.

Jutaan butir pil koplo tersebut dimiliki MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," ujarnya.

Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak 6 bulan lalu atau sekitar November 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert da Costa menambahkan dua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta.

"Terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan," jelasnya.

Robert mengatakan pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan," ujarnya.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news