Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bank Prima Master terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum karena menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar atas nama Anugrah Yudo Witjaksono.
- Cong Gugat Dana Desa di MK, Berikut Alasanya
- Ini Alasan Kejaksaan Madiun Tetap Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Tol
- Sidang Dugaan Korupsi PJU Lamongan, Jaksa Hadirkan Saksi Helmy dari Inspektorat Jatim dan 3 Ahli
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank Prima Master mengembalikan dana nasabah dan membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta perhari yang diberlakukan sejak putusan dibacakan.
"Demikian putusan dibacakan, jika para pihak tidak menerima silahkan mengajukan upaya hukum," pungkas Hakim Syifa'urosiddin sambil menutup Persidangan.
Usai persidangan, Indrawansyach selaku kuasa hukum tergugat mengapresiasi putusan majelis hakim yang dianggap telah memberikan keadilan terhadap kliennya.
"Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan," kata Indrawansyach.
Indrawansyach berharap agar pihak tergugat yakni Bank Prima Master tidak melakukan upaya hukum karena dinilai hanya memperlambat proses eksekusi.
"Legal standingnya sudah jelas, uang tabungan penggugat hilang di Bank Prima Master dan dikuatkan dalam putusan hakim kalau Bank Prima Master diperintahkan untuk segera mengembalikan dana yang hilang itu ke rekening penggugat," terangnya.
Sementara terkait dwangsom atau denda sebesar Rp 10 juta perhari yang dijatuhkan ke Bank Prima Master, masih kata Indrawansyach, akan diberlakukan sejak putusan dibacakan.
"Sejak putusan ini dibacakan, secara otomatis dwangsom harus dibayar oleh Bank Prima Master," pungkasnya.
Untuk diketahui, Gugatan ini diajukan Anugrah Yudo Witjaksono lantaran dana tabungan sebesar Rp 5 milliar raib.
Peristiwa raibnya uang Yudo ini, terjadi ketika meminta customer service bank tersebut memindahkan uangnya Rp 3 milyar dari rekening giro ke tabungan master plus.
Dari rekening giro yang sama, pada 17 April 2018, dia kembali memindahkan uangnya Rp 2 milyar ke tabungan master plus. Dengan demikian, total uang yang dipindah bukukan Rp 5 miliar.
Namun, sehari setelahnya, Yudo yang mencoba mengecek tabungannya di rekening master plus tidak menemukan adanya pencatatan dua kali dana masuk dari rekening gironya.
Setelah ditelusuri, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan penggugat. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah di Bank Prima Cabang Semarang. Tujuannya, untuk menutupi keuangan di bank itu karena banyak uang yang dikreditkan tidak kembali.
Atas masalah ini, Anugrah Yudo Witjaksono meminta kerugian kepada Bank Prima Master. Ia meminta kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar dan Inmateriil sebesar Rp 50 miliar, serta mengajukan penyitaan terhadap gedung Bank Prima Master yang berlokasi dijalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Pemerasan Uang Tutup Perkara Korupsi, Oknum Penyidik Tipidkor Polres Kediri Dipropamkan Istri Tersangka
- Pamerkan Alat Kelamin, Pria di Jember Divonis 16 Bulan Penjara
- 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz Disita Polisi