KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus melakukan kajian terhadap UU 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait direksi dan komisaris disebut bukan sebagai penyelenggara negara. 


Menurut Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, KPK sedang melakukan kajian terhadap UU 1/2025 tentang BUMN yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

"Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya. Semua UU itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Lanjut dia, selama ini KPK gencar melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan di sektor pelaku usaha.

"Kita lihat pelaku usaha menjadi salah satu aktor atau pelaku korupsi yang terbanyak kalau kita lihat di perkara-perkara yang ditangani oleh KPK. Oleh karena itu KPK memandang penting untuk melakukan intervensi-intervensi pencegahan korupsi, sehingga kita bisa betul-betul mendorong praktik-praktik bisnis yang berintegritas sehingga kita bisa mendorong penciptaan iklim bisnis yang bersih," jelasnya.

Dalam kajian itu, KPK berharap akan menghasilkan sesuatu yang lebih objektif dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Sehingga dengan melihat secara lebih komprehensif, harapannya adalah kajian yang dihasilkan juga menghasilkan sesuatu yang lebih objektif," pungkas Budi dimuat RMOL.

Dalam Pasal 9G UU 1/2025 tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN menyatakan, bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sementara itu, dalam Pasal 11 UU 19/2019 tentang KPK, secara eksplisit menyebutkan bahwa KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news