Banser dan FPI Kawal Sidang Gus Nur

Sidang lanjutan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat berpotensi ricuh. Pasalnya, kedua kubu saling menghadirkan massa.


"Tidak akan mempengaruhi persidangan, sidang tetap berlanjut sesuai yang sudah dijadwalkan," kata Jaksa Basuki Wiryawan saat dikonfirmasi Kantor Berita di PN Surabaya, Kamis (13/6).

Persidangan kasus Gus Nur ini juga mendapat pengawalan ketat dari ratusan anggota Polisi dari  Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui, Persidangan Gus Nur ini akan mendengarkan keterangan dari lima orang saksi BAP, salah satunya Ma'ruf Syah, saksi pelapor.

Dalam kasus ini, Gus Nur didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news