Sidang lanjutan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat berpotensi ricuh. Pasalnya, kedua kubu saling menghadirkan massa.
- Briptu FN Alami Trauma Usai Bakar Suami, Polda Jatim Libatkan Psikiater
- Kuasa Hukum JE Pertanyakan BAP Bocor dan Menyebar di WhatsApp Sebelum Sidang
- Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Kembali Datangi KPK, Soal Kasus Korupsi Tukin?
"Tidak akan mempengaruhi persidangan, sidang tetap berlanjut sesuai yang sudah dijadwalkan," kata Jaksa Basuki Wiryawan saat dikonfirmasi Kantor Berita di PN Surabaya, Kamis (13/6).
Persidangan kasus Gus Nur ini juga mendapat pengawalan ketat dari ratusan anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya.
Untuk diketahui, Persidangan Gus Nur ini akan mendengarkan keterangan dari lima orang saksi BAP, salah satunya Ma'ruf Syah, saksi pelapor.
Dalam kasus ini, Gus Nur didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- WBP Narkoba Lapas Surabaya Jalani Rehabilitasi Sosial
- Kembangkan Kasus Dinkopdag, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tunggu Dua Alat Bukti
- Jelang Lebaran, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Seluruh Rakyat Indonesia