Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember menyetujui 2 Raperda usulan bupati masuk dalam Program Bapemperda 2025.
- Sambut 10 Muharram, GOW Surabaya Beri Santunan 2300 Anak Yatim
- Dua Tahun Wali Kota Eri Pimpin Surabaya, Lokasi Banjir Berkurang 201 Titik
- HUT RI, Jungle Cafe Group Robek 'Bendera' Belanda Lewat Media Tumpeng
Demikian putusan akhir dalam rapat bersama Bapemperda dan eksekutif di ruang siang Banmus DPRD Jember, Senin (10/3/2025).
Kedua usulan tersebut adalah Raperda tentang Rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2025-2029, dam Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Persetujuan kedua Raperda tersebut tercapai setelah melalui serangkaian pembahasan bersama antara Bapemperda dengan pihak eksekutif, mulai Senin 6 dan 10 Maret," kata Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
"Kami setuju untuk penambahan 2 Raperda masuk dalam Propemperda. Dengan tambahan ini, maka jumlah Raperda yang masuk dalam probapemperda tahun 2025 sebanyak 23 Raperda," sambungnya.
Sedangkan untuk usulan perubahan retribusi tarif parkir yang tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa diterima. Sebab, pengaturan revisi retribusi daerah dan pemberian insentif fiskal cukup diatur dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
Untuk selanjutnya kedua Raperda tersebut akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Jember untuk ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Jember.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Warga Jember Menderita Penyakit Aneh, Diduga Akibat Kelaparan
- DPRD Jember Apresiasi UHC Prioritas Bupati Gus Fawait
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas