Rencana pembangunan ibukota baru dimulai tahun 2021. Pasalnya, saat ini masih terdapat PR yang belum terselesaikan.
- Soal Capres KIB, Waketum PPP: Masak Kita Harus Ambil Orang di Luar Partai
- Arief Poyuono: Wacana 3 Periode Cuma Alat Tes Jokowi Menguji Loyalitas Parpol Koalisi
- Siapakah Ayman al-Zawahiri yang Tewas Dalam Serangan Drone AS di Afghanistan?
Suharso menjelaskan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang harus diselesaikan sebelum pembentukan Badan Otorita (BO) Persiapan Pemindahan dan Pembangunan Ibukota Negara.
"Selama ini mungkin masih terdapat di beberapa UU, namun nanti akan kita tarik menjadi satu UU tersendiri dengan proses atau mekanisme omnibus law. Bersamaan dengan itu akan ada perubahan bentuk di DKI Jakarta,†ujar Suharso.
Selain itu, ada beberapa isu yang harus didefinisikan dan ditentukan bersama, terutama mengenai bentuk Ibukota Negara, daerah otonomi, daerah istimewa, hingga wujud distrik atau pusat pemerintahan.
"Nanti fungsi Ibukota itu juga apakah sebagai Ibukota Negara atau pemerintahan, tentu kita menginginkan Ibukota Negara sekaligus Ibukota pemerintahan, sebab kalau hanya Ibukota pemerintahan, berarti hanya pemerintah saja yang pindah," sambungnya.
Baginya hal itu harus menjadi poin penting untuk didiskusikan secara bersama untuk menyamakan persepsi.
"Ini yang harus menjadi pemikiran kita semua,†tutupnya.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sekjen PDI Perjuangan Optimistis Risma-Gus Hans Menang di Pilgub Jatim 2024
- Gerilya Ke Basis Pemilih Di Jatim, Timprov AMIN Janji Cari Solusi Agar Pupuk Mudah Didapat Petani
- Pengurusnya Ditangkap Densus, Ketua MUI: Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram