Bareskrim Polri menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
- Panji Gumilang Kirim Surat ke MUI Nyatakan Tobat dan Siap Dibina
- Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim Karena Belum Lengkap
- Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Dicabut
"Terkait penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil Puslabfor Bareskrim, berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/7).
Setelah hasil pemeriksaan keluar, kata dia, penyidik akan langsung gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Sejauh ini ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang.
Dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, dan dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Terkait dua laporan itu, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Polri pada Senin (3/7).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Panji Gumilang Kirim Surat ke MUI Nyatakan Tobat dan Siap Dibina
- Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim Karena Belum Lengkap
- Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Dicabut