Penundaan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden sulit dilakukan jika tidak dilakukan amandemen UUD 1945.
- Dari Lembah Tidar, AHY Gaungkan Kejayaan Demokrat Ke Seluruh Indonesia
- NasDem: Dari Sejumlah Opsi, Anies Baswedan Paling Dominan untuk Jadi Capres 2024
- Ahmad Muzani: Prabowo Pemimpin yang Berkarakter dan Dihormati Dunia
Kemungkinan adanya amandemen tak dipungkiri Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun. Pasalnya, dia melihat usul penundaan pemilu datang dari sejumlah partai politik (Parpol) yang memiliki cukup suara di DPR dan juga masuk ke dalam koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
"Ini nanti jadi dilema. Kalau kita bilang ini bertentangan secara konstitusi, dan sekarang ini memang iya bertentangan. Tapi tahu-tahu nanti konstitusinya diubah," ujar Rico kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/2).
Lebih lanjut, Rico memprediksi agenda penundaan Pemilu bakal diupayakan oleh sekelompok orang yang memang menginginkan Jokowi kembali mengemban jabatan presiden untuk periode yang ketiga.
Karena dirinya tak bisa memungkiri bahwa ada kekuatan di luar struktur politik yang merasa terganggu apabila arah pemerintahan Jokowi tak berlanjut pasca Pemilu Serentak 2024.
Maka dari itu, dirinya memungkinkan adanya amandemen UUD 1945 oleh parlemen dengan berbagai cara yang terbilang cepat.
"Yang paling mungkin terjadi amandemen blitzkrieg, amandemen kilat," demikian Rico.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPP Jatim Lirik Nama Gus Ipul Hingga Dudung Untuk Didukung Jadi Ketum
- Menkeu Sri Mulyani Kucurkan Rp 32 T untuk Perbaikan Jalan, Ini Saran DPR
- Hasil Pleno KPU Tetapkan Fathur Rosy Thohir Jadi PAW DPRD Jember