Dua mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas melalui program asimilasi, kembali melakukan kejahatan secara sadis.
- 80 Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim
- Sidang Gugatan Ditunda, KSDR Nilai Ada yang Tidak Wajar
- Gerombolan Pemuda Silat Keroyok Sejumlah Warga Sidoarjo
Mantan napi itu adalah Jefri (22) warga Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Jalan Garuda No 28 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sementara Tek Sukfen (56) merupakan ibu Jeffry. Mereka kini terancam hukuman mati.
Ketiganya terlibat dalam pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap korban bernama Elviana (21).
“Untuk Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5) dilansir dari Kantor Berita RMOLSumut.
Jhonny menjelaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan mantan narapidana kasus cabul ini sangat sadis.
Berawal dari Rabu (6/5) sekitar pukul 13.30 WIB dimana tersangka Michael menjemput korban untuk datang ke rumah tersangka Jeffry di Jalan Duku No. 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Jeffry mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak ajakan tersangka.
Karena korban menolak, Jeffry mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding.
“Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka J kemudian melakukan hubungan badan terhadap korban,” terang Kapolrestabes.
Usai melakukan perbuatannya itu, Jeffry mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga robek bagian perut korban.
Michael yang sebelumnya sudah berada di TKP kemudian dipanggil tersangka Jeffry.
“J kemudian memberitahu kepada M bahwa dia telah membunuh korban. Lalu menyuruh M untuk membeli bensin. Usai M membeli bensin, J mengambil mancis dan menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya,” jelasnya.
Usai korban dibakar, selanjutnya tersangka M menghubungi TS yang merupakan ibu dari J. Setelah datang tersangka J dan TS mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang tengah rumah.
“J kemudian mengambil parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan. TS kemudian mengambil kardus untuk memasukkan tubuh korban,” terang Isir.
Kemudian TS menghubungi orang tua M untuk datang ke TKP. J datang bersama paman M ke TKP. Kemudian diberitahu bahwa tersangka M telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LSM Walidasa : Surat Keterangan Domisili, Celah Hukum bagi Pelaku Illegal logging Agar Tuntutan Ringan
- Sidang Gugatan Lima PDK Kosgoro Kabupaten Kota Ditunda, Dev Laksono Dinilai Langgar AD/ART
- Jadi Korban Persekusi, Pemuda Jember Laporkan 10 Orang ke Polres