Pelantikan 45 anggota DPRD Ngawi baru saja digelar pada Sabtu kemarin, (24/08/2019). Dari jumlah tersebut ada beberapa diantaranya mempunyai posisi penting di eksekutif sebelum berlabuh ke partai politik berebut kursi legislatif.
- Polisi Harus Jelaskan ke Publik Alasan Ferdinand Hutahean Tak Ditangkap, Beda dengan Bahar Bin Smith
- HPN 2022, Dubes Ukraina Singgung Adam Malik Sebagai Pelopor Jurnalisme Indonesia
- Gerindra Soroti Pernyataan Mahfud MD Soal UU Pemilu dan ASN
"Komposisi dewan sekarang melihat dari latar belakangnya memang ada dari orang pemerintahan. Mereka harus bisa hadir menyesuaikan kapasitasnya sebagai legislatif jangan sampai terbalik," terang Sarjono politisi Golkar ini, Minggu, (25/08/2019).
Dimaksudkan terbalik, tidak lain adalah mampu mengeksekusi peranya sebagai wakil rakyat. Didalamnya ada peran dan tugas yang harus diselesaikan sesuai visi misi partai politiknya masing-masing. Namun semuanya bermuara pada kesejahteraan rakyat.
"Berhati-hatilah dari keinginan untuk melakukan tindakan yang semata-mata hanya menguntungkan diri sendiri, memperkaya orang lain, membebani anggaran rakyat atau perbuatan tidak terpuji lainnya. Karena bagaimanapun rakyat akan selalu mengawasi," ujarnya.
Pun diingatkan, bagi anggota dewan, baik yang baru terpilih dan dilantik, atau yang sebelumnya pernah menjadi anggota dan masih anggota dewan lagi harus memerankan legislasinya maupun fungsi kedewanan. Kalau tidak tahu juga tentang fungsi kedewanan mereka sendiri sungguh keterlaluan.
Namun demikian, tidak ada salahnya juga sekadar untuk menyegarkan ingatan agar dipahami kalau DPRD itu merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat dan mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Keberadaan DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum adalah amanat konstitusi. Sebagai suatu amanat maka anggota DPRD dituntut untuk menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya. Menjaga kehormatan lembaga dan menjaga kehormatan diri sendiri.
Selain fungsi yang dimilikinya DPRD dalam menjalankan fungsi tersebut oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, DPRD juga diberikan hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak ini merupakan hak DPRD secara kelembagaan.
Hak lain yang juga diberikan kepada DPRD adalah hak mengajukan rancangan peraturan daerah, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri serta hak immunitas, hak mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokuler dan hak keuangan dan administratif. Hak-hak yang diberikan ini lebih berhubungan dengan hak perseorangan anggota DPRD.
Sekali lagi Sarjono menyampaikan harapan kepada para anggota DPRD yang baru dilantik agar dalam mengelola dan menjalankan fungsi-fungsi kedewanan yang diberikan oleh undang-undang dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, atau paling tidak, tidak terlalu mengecewakan masyarakat ketika menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.[pr/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Paguyuban Ojek Online G-One Surabaya Dukung Kesuksesan KTT G20 di Bali
- Berkunjung ke Malang, SBY: Demokrat Bukan Hanya Janji, Tapi Memberi Bukti
- Tanam Kebanggaan Terhadap Timnas, Cawabup Purnomo Hadi Ajak Relawan dan Masyarakat Nobar