Dispendik Jember Minta Paud Hingga SMP Jamin SPMB 2025 Objektif dan Tanpa Diskriminasi

Sosialisasi dan deklarasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025-2026 di aula Kantor Dispendik Pemkab Jember diikuti kepala sekolah Paud/TK, SD, SMP/Ist
Sosialisasi dan deklarasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025-2026 di aula Kantor Dispendik Pemkab Jember diikuti kepala sekolah Paud/TK, SD, SMP/Ist

Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025-2026 pada sekolah di lingkungan Dinas pendidikan di Kabupaten Jember, Jawa Timur segera digelar. Dinas pendidikan mulai melakukan sosialisasi dan deklarasi integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP untuk tahun ajaran 2025-2026, di aula Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Jember.


Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, kegiatan sosialisasi dan deklarasi tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB untuk tahun ajaran baru.

Juknis dalam SK Bupati itu harus segera disampakan kepada Pengawas SD/SMP, Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SMP Negeri, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ketua dan Pengurus MKKS Swasta, Pengawas SD/SMP, Penilik PAUD, dan Kemenag. 

"Pihak sekolah harus melaksanakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dan, menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan segera sebelum pelaksanaan SPMB," ucap Hadi Mulyono, dikutip RMOLJatim, Jumat 16 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Mulyono juga menyampaikan poin-poin penting dalam juknis yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan SPMB di satuan pendidikan atau lembaga sekolah. 

Diantara poin-poin penting itu, diantaranya adalah pihak penyelenggara memberikan keadilan bagi seluruh murid dalam mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas yang dekat dengan domisilinya.

Selain itu,  harus meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Yang tak kalah pentingnya sekolah juga harus mendorong peningkatan prestasi murid serta  meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru. 

"Pihak sekolah harus menjamin pelaksanaan SPMB berjalan objektif dan tanpa diskriminasi," tegasnya.

Kasus yang sering terjadi pada proses penerimaan murid baru, lanjut dia seperti adanya murid titipan atau jual beli kursi di sekolah,  turut menjadi perhatian dari Bupati Fawait. 

Dalam juknis itu, memastikan satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik atau pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Kami berharap juknis dari SK Bupati tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh satuan pendidikan sehingga proses pelaksanaan SPMB di tingkat TK, SD, SMP di Kabupaten Jember tahun ini, bisa berjalan dengan baik,"pungkas Hadi Mulyono.[adv]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news