Tiga pemuda di Surabaya ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu (sabu).
- Nurul Ghufron: Putusan MK Tanda Kemenangan Demokrasi Berkonstitusi
- Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Bondowoso Terkait Terpidana Kasus Perzinahan Tak Ditahan
- Viral Mobil Pelat Merah Terobos Lampu Lalu Lintas di Madiun, Kasat Lantas Janji Terapkan Sanksi
"Rencananya mereka mau mengadakan pesta di sebuah kost salah satu tersangka,"kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu M. Rokhip dikutip Kantor Berita saat menggelar jumpa pers, Sabtu (9/11).
Dijelaskan M.Rokhip, saat ditangkap, Petugas menemukan barang bukti satu kertas klip berisi ss seberat 0,36 gram. Barang haram itu dibeli secara patungan dengan harga Rp 300 ribu.
"Ketiganya kami lakukan penahanan dan untuk A sudah kami tetapkan DPO, sekarang masih dicari oleh anggota,"pungkasnya.
Dalam kasus narkoba ini, ketiga pemuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 Ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- JPU Tuntut Bendahara Dusun 12 Tahun, Kajari Pasuruan Dilaporkan ke Jamwas
- KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono
- Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Rp1,3 Miliar Proyek Perkeretaapian Medan