Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, MA Paham Betul Denyut Nadi Publik

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai sangat tepat dan memahami kondisi masyarakat Indonesia.


"Keputusan MA itu berarti lembaga tersebut paham betul denyut nadi publik. Publik sudah jauh-jauh hari menolak kenaikan iuran BPJS, terutama kelas 3," ucap Peneliti senior Institut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/3).

Karena, kata lulusan Magister Universitas Sains Malaysia ini, banyaknya penolakan dari masyarakat Indonesia terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilatarbelakangi dengan ketidakmampuan masyarakat soal daya beli.

"Penolakan tersebut sangat mendasar. Ini dilatarbelakangi dengan ketidakmampuan masyarakat soal daya beli atau daya bayar masyarakat," jelas Dian.

Dengan demikian, putusan MA tersebut kata Dian harus menjadi catatan tersendiri untuk pemerintahan Presiden Jokowi untuk melihat kondisi perekonomian rakyat Indonesia.

"Putusan MA itu sendiri menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah Jokowi dan MA," pungkasnya.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news