Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sejak September 2024 tidak memiliki sekretaris daerah (Sekda) definitif, pasca Wahyu Hidayat resmi mengundurkan diri dari status ASN untuk maju sebagai Calon Wali Kota Malang.
- Hari Lahir Pancasila, Gubernur Khofifah Ajak Milenial Implementasikan Lima Sila
- Khofifah dan Relawan Kirim Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan Lumajang
- Sekjen PDIP Tegaskan Keputusan Jokowi Tambah Kursi Wamen Bukan Bagi-bagi Jabatan
Semenjak itu, Bupati Malang, H.M. Sanusi menunjuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yakni Nurman Ramdansyah, sebagai Plh Sekda hingga saat ini, Mei 2025.
Namun perlu diketahui, Nurman sebelum ditunjuk Plh Sekda Kabupaten Malang sekarang ini. Dirinya sempat menjabat Plh Sekda sebentar, kemudian dia dilantik menjadi penjabat (Pj) Sekda selama kurang lebih setahun mulai September 2023 hingga September 2024 lalu, pasca Wahyu Hidayat menerima amanah menjadi Pj Wali Kota Malang.
Merespon hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H menganggapnya sesuatu hal yang janggal dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dimana kebijakan itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 14 ayat (7).
"Jadi poin pokok keberadaan Plh Sekda Kabupaten Malang, jika menyimak ketentuan dalam hal pejabat pimpinan tinggi, tidak dapat melaksanakan tugasnya karena alasan tertentu, maka pejabat yang menduduki jabatan satu tingkat di bawahnya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt)," ujarnya, Jumat 9 Mei 2025.
"Artinya kan jelas, di dalam ketentuan pada PP No. 11 Tahun 2017 itu, ada pejabat tinggi yang tidak dapat melakukan tugasnya, barulah ditunjuk Plh. Nah kalau tidak ada, masak mau ditunjuk Plh kan gitu," lanjutnya.
Masih kata Wiwid Tuhu, mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022, Plh tidak berwenang menetapkan dan/atau mengambil keputusan yang bersifat strategis.
"Maka sifatnya hanya melaksanakan agenda rutin saja dari definitif. Padahal dengan jabatan yang berkualifikasi Sekda adalah jabatan yang sangat penting. Jabatan yang ikut mempengaruhi arah dari Pemerintahan Daerah. Kalau Sekda definitifnya tidak ada, seharusnya terganggu sistem dari tata daerahnya," tegas pria yang juga menjabat divisi hukum di LIRA Jatim tersebut.
"Pada prinsipnya penanggungjawabnya kan pejabat yang definitif. Kalau tidak ada pejabat definitif, maka akan janggal kalau terus-menerus dipaksakan diisi Plh. Ini sudah menyalahi ketentuan itu," imbuhnya.
Bahkan ia menilai, penentuan Plh Sekda saat ini tidak ada dasar hukumnya.
"Setiap aparatur daerah harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh kalau tidak ada dasarnya, kemudian bertindak. Kecuali dalam hal-hal tertentu, yang sifatnya tidak seperti terkait jabatan semacam ini," tandasnya.
Pada situasi seperti ini, menurut Wiwid pemerintahan diatas Bupati harus mengambil sikap. Baik itu dari Gubernur Jawa Timur atau Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia).
"Karena ini berkaitan dengan PP No. 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Monggo stakeholder yang diatasnya bupati seharusnya mengambil sikap," paparnya.
Maka dari itu, LIRA mendorong Pemerintah Provinsi atau Kemendagri harus menginvestigasi persoalan yang ada.
"Apa memang ada sesuatu hal-hal sifatnya yang bisa menyimpangi penunjukkan Plh Sekda dan sebagainya. Aturannya sudah ada kok diabaikan. Pemerintah daerah itu harus patuh kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Wong ini Negara Kesatuan Republik Indonesia," bebernya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sudah diatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan. Mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
"Apabila terbukti melanggar aturan, maka seharusnya ada langkah tegas dari Gubernur Jawa Timur atau Kemendagri. Ini bukan sekadar dinamika internal, tapi soal kepatuhan pada hukum di negara ini," ucapnya.
Sebagai langkah tegas, LIRA akan melayangkan surat ke Gubernur maupun Kemendagri agar mendapatkan atensi dalam penyelesaian persoalan ini. Apa yang sebenarnya terjadi di Pemkab Malang.
"Karena ini menjadi temuan publik dan masyarakat sudah mengkritisi. Tentu LIRA turut mengambil bagian mengawasi. Kalau diperlukan LIRA akan ikut menyuarakan terkait hal yang tidak sesuai aturan. Termasuk LIRA akan berkirim surat ke Gubernur maupun Kemendagri agar mendapatkan atensi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lira Kecam Vonis Ringan Terdakwa Hasan Aminuddin, Hakim Beri Toleransi Koruptor
- Rotasi dan Mutasi Pejabat, Pemkot Surabaya Tunggu Rekom Kemendagri
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri