Bawa Korban Pelecehan, Noel dan Veronica Tan Sambangi Polda Metro Jaya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Veronica Tan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7 Mei 2025/RMOL
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Veronica Tan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7 Mei 2025/RMOL

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Veronica Tan meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72). 


Hal ini dilakukan Noel dan Veronica usai melakukan audiensi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan penyidik lainnya pada Rabu, 7 Mei 2025.

"Kami akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan," kata Noel dikutip dari RMOL.

Tak hanya itu, menurut Noel kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan merupakan hal yang memalukan.

"Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual itu yang pertama, yang kedua, karena saya dari Kementerian tenaga kerja punya kewajiban melindungi pekerja, beliau (korban) ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu," jelas dia.

Saat audiensi dan konsultasi, Noel juga membawa serta korban.

Senada dengan Noel, Veronica juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal itu untuk memberikan keadilan pada pihak korban.

"Kalau dari saya, kami dari kementerian PPPA pasti akan terus mengawal ya karena tetap proses penegakan hukum, tapi hari ini kita datang untuk berdiskusi apa langkah-langkah berikutnya," jelas Veronica.

Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF  melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebab kasus ini dinilai mandek.

"Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami," kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 April 2025.

Itu sebabnya, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani juga menanyakan kredibilitasnya oleh korban.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news