Bawaslu Banten Ingatkan Media Massa

RMOLBanten. Parpol dan Bacaleg dilarang melakukan kampanye terselubung melalui media massa hingga menjelang masa kampanye nanti. Perbuatan yang mengarah pada pencitraan Parpol melalui media massa, akan dibawa ke ranah hukum dan dianggap sebuah tindak pidana, karena melakukan sosialisasi di luar tahapan dan ketentuan yang berlaku. Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Didih M Sudih kepada wartawan di Kota Serang, Jumat (20/7)."Sampai tanggal 23 September nanti, Parpol dan Bacaleg peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye terselubung melalui media massa, dengan tujuan untuk mensosialisasikan visi misi partai dan Caleg. Apabila terbukti ada salah satu partai atau Caleg dengan sengaja mensosialisasikan visi dan misi partainnya, maka perbuatan itu bisa dibawa ke ranah hukum," katanya.


"Termasuk logo dan nomor urut partai juga dilarang agar tidak ditampilkan pada media massa. Karena tidak hanya pemesan atau dari Parpolnya saja yang bisa diancam tindak pidana, media penerbit juga bisa dipanggil," katanya.

Sejumlah kejadian dengan menampilkan logo dan nomor urut partai masuk ke meja Bawaslu Banten untuk diperiksa, lanjut Didih, seperti kejadian di Kota Cilegon yang dilakukan PAN dan Partai Hanura dari Kota Tangsel. Sebelumnya sempat dilaporkan ke Bawaslu Banten karena dianggap telah melakukan sosialisasi di luar jadwal yang telah ditentukan.

Untuk itu, lanju Didih, pihaknya berpesan kepada media massa agar bisa lebih selektif dalam menampilkan beritanya, khususnya untuk menghindari visi misi, program dan nomor urut partai agar tidak tersandung hukum.

"Intinya jangan sempai seperti bentuk buletin partai, yang berujung pada penyampaian visi misi dan citra diri, itu yang dilarang," tegasnya. [mor]
 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news