Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik banyak menemukan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2019. Terutama dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK).
- Gerindra Jatim Kirbarkan Panji Partainya Untuk Menangkan Prabowo Subianto Jadi Presiden
- Ujang Komarudin Sebut PDIP Sedang Kudeta Sipil kepada Jokowi
- Soal Cawapres, Begini Jawaban Anies
Di tambahkan Maslukin, pemasangan APK peserta Pemilu 2019 sebenarnya sudah disosialisasikan bersama KPUD Gresik berkali-kali. "Selain pelanggaran APK, kami juga menemukan adanya rapat atau pertemuan terbatas yang digelar tanpa izin. Padahal, seharusnya seluruh pertemuan atau rapat terbatas sekalipun harus ada pemberitahuan ke kami," tegasnya.
Kami mencatat, ada dua pertemuan tanpa izin yang digelar peserta Pemilu 2019 yang kami temukan. Namun, kami memang belum memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Hanya sebatas sanksi administratif saja, karena bukan kategori pelanggaran berat,†tandasnya.[eze/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sekjen PDIP: Cawapres Ganjar Tak Akan Diumumkan di Rakernas
- Begini Penjelasan Kemenag Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 1444 H
- LSI: Sejarah akan Membawa NasDem Gabung Koalisi Bersatu