Bawaslu Klaim Posisi Maruf Amin Tidak Melanggar Aturan

Status calon wakil presiden Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN dinilai tidak mengganggu proses pencapresan.


Abhan kemudian menyamakan kasus Maruf dengan yang dialami caleh Partai Gerindra, Mirah Sumirat. Mirah tidak diloloskan sebagai caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menjabat sebagai pegawai di anak perusahaan BUMN seperti Maruf Amin. Mirah kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun kemudian, Bawaslu langsung melakukan pemeriksaan usai menerima laporan. Dalam putusan yang diambil, Bawaslu akhirnya meloloskan Mirat sebagai caleg di Dapil VI Jawa Barat.

Atas dasar itulah, lanjut Abhan, pihaknya tidak mempermasalahkan status Maruf Amin sebagai calon wakil presiden. Sebab, Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran pemilu dalam perkara tersebut.

"Tidak terdapat temuan dan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," katanya.

Adapun pihak Prabowo-Sandi menilai status Maruf Amin sebagai cawapres bermasalah. Ini lantaran Maruf masih menjabat di perusahaan BUMN. Berdasar status ketua umum MUI (nonaktif) tersebut, pihak 02 mendesak MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news