RMOLBanten. K omitmen dukungan Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam
menciptakan politik bersih tidak perlu diragukan lagi.
Demikian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan di Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin (2/7)."Sikap kami jelas kami mendukung
upaya supaya Parlemen bersih dari mantan napi, tapi pengaturannya tidak
dengan bertabrakan dengan UU," ujar Abhan.
- Demi Keadilan, Kuasa Hukum Korban Pemalsuan Surat Minta Pasutri Notaris di Surabaya Dihukum Berat
- Polisi Didesak Usut Dugaan Korban Lain Dokter Prigunadok
- Polda Jatim Ringkus Mafia Tanah Berkedok Investasi Perumahan, Korban Alami Kerugian 5,6 Miliar
Jelas dia, sudah ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal persyaratan peserta Pemilu, termasuk juga calon legislatif.
Sehingga, tegaskan Abhan, sikap Bawaslu saat ini adalah berpegang pada UU 7/2017. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan jika KPU tetap menerapkan PKPU tersebut.
"Itu kan produknya KPU. Sikap kami sudah bisa ditangkap, kami beda dengan KPU," tukasnya dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri Bacakan Lewat Replik, Mohon Hakim Perintahkan Kapolda Metro Keluarkan SP3
- Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaini Dkk
- KPK Imbau Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan