PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan memotong gaji karyawan untuk membayar kompensasi ganti rugi Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat listrik padam di sebagian besar wilayah Jawa pada Minggu (4/8).
- Teten Masduki: Formula E Jadi Ajang Promosi Pariwisata, Investasi dan Perdagangan
- Unhasy Tebuireng Gelar Final Jawara Pesantren Area Jombang Raya
- Jamin Data Pengguna MyPertamina Tidak Bobol, Pertamina Gandeng BSSN
"Enggak boleh dari APBN, enggak boleh," ujar Djoko di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta dilansir Kantor Berita RMOL, Selasa (6/8).
Menurut Djoko, dana APBN hanya digunakan untuk investasi dan subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi PLN. Nantinya perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satu efisiensi biaya operasi dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," katanya.
Dia menambahkan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah pemotongan dari insentif kesejahteraan karyawan.
Meski demikian, Djoko tidak bisa menjamin apakah dengan pemotongan gaji tersebut bakal cukup untuk membayar kompensasi kepada pelanggan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kunjungi KEK JIIPE Manyar Gresik, Komisi VII DPR RI Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan CSR PT Freeport
- PJB Raih 13 Penghargaan Subroto 2021
- Indonesia Ajukan Utang Lagi ke China untuk Selesaikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung