Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi Pasar Turi kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya, Senin (19/11) dini hari. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini ditahan 15 menit setelah dinyatakan bebas karena habis masa tahanan dalam kasus ini.
- Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
- Kakanwil Kemenkumham dan Kapolda Jatim Komitmen Bangun Sistem Peradilan Pidana Terpadu
- Anang Latif Akui Atur Persyaratan Technology Owner di Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Menurut Didik, penahanan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim atas Banding yang dilakukan Kejari Surabaya pada kasus tipu gelap jual beli tanah yang dilaporkan Notaris C Kalempung.
Pada putusan banding dengan Nomor Perkara 681/Pid/2018.Sby, Henry Gunawan divonis 2 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari vonis Hakim PN Surabaya yang sebelumnya hanya mengganjar Henry dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kurungan.
Selain memperberat hukuman Henry, pada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno (ketua) Agus Sutarno, Dr E.D Pattinsarani (anggota) dan dibacakan pada 3 September 2018 lalu juga memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan terhadap Henry J Gunawan.
Sementara Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pelaksanaan eksekusi Henry ini sudah sesuai dengan prosedur. "Ada surat perintah, kita tinggal melaksanakan," ujarnya saat ditemui di Rutan Medaeng.
Untuk diketahui, Henry ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dan JPU Harwiadi sekitar pukul 01.25 WIB. Bos PT GBP ini dijebloskan ke tahanan tak lama setelah sempat menghirup udara bebas atas habisnya masa penahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- OTT KPK di Bondowoso Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas BSBK
- Sah! 49 Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Diundangkan, Ini Daftarnya
- Putusan Sudah Inkrah, Pemkab Jember Tak Perlu Verifikasi Lapangan Soal Wastafel