Begini Penjelasan Darmawan Soal Adanya Jasmas Fiktif

Pernyataan terdakwa Agus Setiawan Tjong yang pernah menolak diajak kerjasama menggarap jasmas fiktif ternyata pernah di dengar oleh terdakwa Darmawan.


Namun mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu belum dapat memastikan adanya kebenaran dari isu tersebut.

"Tahun-tahun sebelumnya. Ini yang saya denger, bener opo gak mungkin tahun 2016 saat periode saya. Bener apa gak saya kurang tau," jelas Darmawan pada Kantor Berita RMOLJatim di depan ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/1) lalu.

Kendati demikian, isu tersebut kata Darmawan disinyalir dapat terjadi bila adanya kongkalikong antara pemohon jasmas dengan pihak legislatif.

"Informasinya yang dimaksud fiktif kira-kira ada satu orang dewan yang proposalnya kira-kira di kelurahan ini ada 10 umpama RT/RW yang ngajukan cair. Umpama dari 10 itu cuma dibelikan separuh RT. empat RT yang dibelikan, enam RT Itu tidak dibelikan, uangnya dibuat bancaan. Gak tau siapa yang buat bancaan," ungkapnya.

Menurut Darmawan terjadinya jasmas fiktif ini sebenarnya tak luput dari kesalahan dari Pemkot Surabaya.

Sebab dalam aturan yang dibuatnya tidak terdapat kontrol secara langsung untuk melihat barang yang sudah dibeli oleh pemohon.

"Nah pemkot verifikasi hampir gak pernah. Verifikasi tidak pernah turun. Ada gaknya sudah terima barang tidak pernah diverifikasi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news