Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait perjalanan dinas.
- Temu Jurnalis Pra Hakordia, Ketua KPK Bincang-bincang Pemberantasan Korupsi
- Eksepsi Diterima, Dua Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Harus Bebas, Ini Penyebab Dakwaan Jaksa Kabur
- Kasus Pencurian Barang Bukti 1,9 Kg Emas Oleh Oknum KPK Diduga Melibatkan Pihak Lain
Desakan itu disampaikan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada Jumat (9/8).
Mahasiswa menilai Cak Imin bersama istrinya diduga telah melakukan abuse of power.
“(Cak Imin dan istri) Diduga telah memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya,” kata Koordinator aksi, Karim dalam orasinya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dia mengungkapkan jika Cak Imin datang mengajak Istrinya Rustini Murtadho yang berkunjung ke Arab Saudi saat agenda pengawasan haji DPR. Menurutnya hal itu telah menyalahi peraturan yang berlaku.
"Muhaimin Iskandar yang datang ke Arab saudi dengan mengajak istrinya saudari Rustini itu telah melanggar Permenkeu nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pasal 7 ayat 7," jelas Karim.
Tegas dia, apa yang dilakukan Cak Imin dengan mengajak istrinya pergi ke Arab Saudi memanfaatkan visa petugas haji tak bisa dibenarkan.
"ini jelas-jelas perilaku KKN, untuk itu kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat membuat laporan ke KPK dan meminta KPK untuk segera memanggil Cak Imin dan Istrinya atas dugaan praktik KKN saat menjadi tim pengawas haji DPR RI 2024," tandas Karim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Respon Cak Imin soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto: Kita Pasrah!
- Cak Imin: Kasus Penembakan PMI di Malaysia Harus Diusut Tuntas
- Menko Pemberdayaan Masyarakat Dorong Program PMN Mampu Sejahterakan Masyarakat Pra Sejahtera