Begini Pertimbangan Hukum Bebasnya Raja Kayu Asal Maluku Dari Jeratan Hukum

. Ketua mejelis hakim Yohanis Hehamoni membebaskan Raja Kayu Asal Maluku Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dari dakwaan kasus pembalakan hutan.


Menurut majelis hakim, terdakwa Buce bukanlah subjek hukum yang melakukan pembalakan hutan liar atas kayu merbau yang ditangkap oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung pada Januari 2019 lalu.

"Bahwa Penuntut umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan. Terdakwa membeli kayu merbau tersebut dari masyarakat. Sehingga majelis menilai terdakwa tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan pertama dan kedua," ujar Hakim Yohanis Hehamoni dikutip Kantor Berita , Jum'at (20/9) kemarin.

Tak hanya ini, Kasus pembalakan hutan ini tidak terjadi di Surabaya melainkan di Maluku, Sehingga majelis hakim menganggap pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

"Pengadilan Negeri Surabaya juga tidak punya kewenangan untuk mengadili kasus pembalakan liar ini karena peristiwanya bukan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya," terang hakim Yohanis.

Kendati demikian, Mejelis hakim tetap menghukum terdakwa Buce dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara. Buce dinyatakan terbukti melalukan pemalsuan dokumen kayu SKSHHKO. Perbuatan Direktur PT Kayan Jaya Tanjung ini terbukti melanggar pasal 83 ayat 1 juncto pasal 14 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pemalsuan dokumen.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara," kata hakim Yohanis.

Atas putusan tersebut Terdakwa Buce maupun JPU Andhi Ginanjar masih menyatakan pikir-pikir.

"Silahkan gunakan hak saudara sela 7 hari," kata hakim Yohanis sembari menutup persidangan.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari surat tuntutan JPU yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara, Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Kasus ini diungkap oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung pada Januari 2019 lalu.

Terdakwa Buce ditangkap usai petugas gabungan berhasil mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3 (seratus lima puluh lima koma dua tujuh dua delapan), 14 (empat belas) Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 (empat belas) tumpuk kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.

Kemudian, Tim Operasi  melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 No. 2 Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan dilokasi di temukan dan diamankan 15 (lima belas) tumpukan kayu olahan jenis merbau yang disimpan tempat/lapangan penimbunan kayu PT. Kayan Tanjung sebanyak 9 (Sembilan) tumpukan dan disekitar samping pabrik sebanyak 6 (enam) tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3  (seratus lima puluh tujuh koma delapan empat empat Sembilan meter kubik) dan 13 (tiga belas) lembar dokumen SKSHHK-KO. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news