Bekap Mulut Bayinya Hingga Tewas- Suci Anis Dihukum 8 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Suci Anis telah terbukti menganiaya bayi hasil hubungan gelapnya hingga tewas.


Kendati demikian, vonis hakim ini masih belum mempunyai kekuatan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saksi Efendy maupun terdakwa Suci Anis masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim Cokorda Gede Arthana ini lebih rendah dari tuntutan JPU Samsu Efendy yang sebelumnya menuntut Suci Anis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Bayi yang baru dilahirkan terdakwa Suci Anis ini merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya, yakni Bangun Alfian Santoso.

Merasa malu dengan perbuatanya, Suci Anis tega membunuh anaknya dengan cara membekap mulut dan hidung bayinya selama 15 menit, sehingga bayi tersebut mengalami luka memar pada hidung, pipi, mulut serta dagu hingga akhirnya bayi tersebut tewas.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news