Sidang kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Suci Anis telah terbukti menganiaya bayi hasil hubungan gelapnya hingga tewas.
- Curanmor Spesialis Tengah Kota Surabaya, Tertangkap Setelah di 20 Lokasi
- Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya
- Penabrak Polisi dan Wartawan saat Razia di Surabaya, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kendati demikian, vonis hakim ini masih belum mempunyai kekuatan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saksi Efendy maupun terdakwa Suci Anis masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim Cokorda Gede Arthana ini lebih rendah dari tuntutan JPU Samsu Efendy yang sebelumnya menuntut Suci Anis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Bayi yang baru dilahirkan terdakwa Suci Anis ini merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya, yakni Bangun Alfian Santoso.
Merasa malu dengan perbuatanya, Suci Anis tega membunuh anaknya dengan cara membekap mulut dan hidung bayinya selama 15 menit, sehingga bayi tersebut mengalami luka memar pada hidung, pipi, mulut serta dagu hingga akhirnya bayi tersebut tewas.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri Resmikan Rutan KPK di Puspomal, Ajak TNI AL Berantas Korupsi
- Firli Bahuri Paparkan Kunci Penyelenggara Negara Bersih dari Korupsi
- Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Uang Palsu