Belasan Remaja Pelaku Balap liar Dikembalikan ke Orangtuanya

 Belasan remaja yang terjaring operasi cipta kondisi Kamis (7/5) dinihari tadi, akhirnya diperbolehkan pulang. Sebelum  pulang orangtua masing-masing remaja tersebut dipanggil ke polres Madiun kota.


Belasan remaja tersebut dikenakan sanksi berupa penilangan serta membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada orang tua masing-masing serta wajib lapor. Harapannya agar mereka jera dan tidak ada lagi balap motor liar di wilayah hukum polres Madiun kota apalagi disaat pandemik covid-19.

Tampak salah satu orang tua remaja tersebut menangis saat dimintai maaf oleh anaknya. Seperti Sumiyati (40) mengaku hingga belum buka puasa karena merasa kaget dan shock saat mendapat panggilan ke polres Madiun kota.

"Masyaallah, saya sampai belum buka puasa. Saya kaget mendapat panggilan kesini (baca: polres). Mudah-mudahan anakku lebih baik lagi, dan dengan ini agar bisa jera dan tidak mengulangi lagi," kata Sumiyati, kamis (7/5).

Kapolres Madiun kota melalui Kasatreskrim Iptu Fatah Meilana menjelaskan sanksi penilangan, wajib lapor dan surat pernyataan ini sebagai bentuk ketegasan Kapolres agar balap liar di wilayah kota Madiun tidak ada lagi dan sebelum dipulangkan para remaja ini diwajibkan meminta maaf dengan cara sungkem kepada orang tua nya karena sudah menyusahkan.

" \Pada malam hari ini kita sengaja menindak lanjuti kegiatan kita pada dinihari kemarin tentang operasi cipta kondisi adanya balap liar. Kemarin kita amankan dan kita sengaja panggil orang tua dari anak-anak tersebut. Sebagai bentuk ketegasan bapak Kapolres untuk tidak ada lagi balap liar di Wilayah kota Madiun. Kita panggil orangtuanya dan disertai surat pernyataan. Serta ada penilangan," terang Kasatreskrim polres Madiun kota Iptu Fatah Meilana.

Saat ditanya tentang oknum anggota dewan kota Madiun yang terjaring razia balap liar, Iptu Fatah Meilana mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 1x24 jam tentang dugaan indikasi tindak pidana perjudian namun saat ini tambah Fatah Meilana masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut sehingga perkaranya belum bisa dinaikkan serta menetapkan tersangka. Jika dalam penyelidikan menemukan bukti baru maka perkara tersebut akan dilanjut.

"Kaitannya dengan oknum anggota dewan yang terjaring dalam razia operasi cipta kondisi balap liar dinihari kemarin. Kita melakukan pemeriksaan 1x 24 jam terkait tentang dugaan indikasi tindak pidana perjudian, disini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita belum bisa naikkan perkaranya belum menetapkan tersangkanya. Apabila dalam perkembangannya penyelidikanya ditemukan bukti proses akan dilanjut," pungkas Kasatreskrim. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun kota melakukan operasi cipta kondisi pada kamis (7/5) dinihari dalam operasi tersebut, Polres Madiun kota berhasil mengamankan 14 remaja serta 10 sepeda motor dalam ajang balap liar di ring road kota Madiun. Salah satu remaja yang diamankan merupakan oknum anggota dewan DPRD kota Madiun, yang bernama Iksan Abdurrahman Siddiq alias Sanos (23).

Iksan merupakan anggota DPRD kota Madiun dari partai PDIP. Polisi pun memeriksa Iksan dalam keterlibatan ajang balap motor liar itu disinyalir ajang balap liar digunakan sebagai sarana untuk judi. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news