Dodik Rahardiyono caleg partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pergeseran suara.
- Amerika Tersakiti oleh Sanksinya Sendiri Ketimbang Rusia
- Ratusan Purnawirawan di Jatim Siap Kawal Kemenangan PKS dan AMIN
- Upacara Peringatan HUT ke 77 RI, PKS Jatim Ajak Generasi Milenial jadi Patriot Pelayan Rakyat
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem no. 141-Kpts/ DPP- NasDem/IV/2024.
Surat keputusan tersebut dibawa ketua DPD NasDem kota Madiun Amanto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Madiun untuk dilaporkan serta ditindaklanjuti.Selasa (16/7).
"Jadi kemarin sore kami mendapatkan surat dari DPW bahwa DPD segera menindaklanjuti surat pemecatan saudara Dodik ke KPU, Pagi ini kami sudah ke KPU," kata Amanto.
Amanto menjelaskan, pertemuan dengan ketua KPU kota Madiun Pita Anjasari selain menyerahkan surat keputusan DKPN, juga menjelaskan permasalahan yang terjadi antara Tutik Endang Sri Wahyuni dangan Dodik Rahardiyono.
"Tadi kami sudah ketemu ketua KPU, selain menyerahkan surat keputusan, kami juga menjelaskan permasalahan antara Ibu Tutik dan Dodik," jelasnya.
Usai bertemu ketua KPU, Amanto berharap surat keputusan DKPN tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat waktu pelantikan anggota dewan terpilih semakin dekat.
Sementara itu ditempat yang sama, ketua KPU kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem kota Madiun beserta dokumen dari DKPN surat pemberhentian caleg terpilih dari partai NasDem.
"Langkah dari KPU, tentunya kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2024. Kalau memang betul dokumen tersebut diterbitkan oleh DPP NasDem, hasil klarifikasi. Ya yang kita lakukan penggantian keputusan KPU penetapan caleg terpilih," pungkasnya.
Sekedar diketahui, permasalahan ini berawal dari hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kota Madiun di daerah pemilihan (dapil) Madiun Kota IV (Kecamatan Manguharjo). Tutik Endang Sri Wahyuni, calon anggota legislatif (caleg) dari Nasdem menyatakan keberatannya dengan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Tutik menilai ada indikasi atau dugaan pergeseran suara di internal partainya di dapil Kecamatan Manguharjo yang hasilnya justru menguntungkan caleg lain.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Caleg Demokrat DPRD Bangkalan Resmi Laporkan 390 Suara Hilang di 14 TPS
- Suaranya Hilang di 14 TPS, Caleg Demokrat Bangkalan Datangi PPK Kwanyar
- AHY Minta Caleg Demokrat Aceh Dengar Aspirasi Rakyat