Kepala Badan Perencana Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, polemik pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), akan segera selesai.
- Di Balik Debat Publik Pilgub Jatim, Antara Akurasi Angka dan Fakta
- HPP Jadi Kendala Bulog Madiun Menyerap Beras Dari Petani
- Pileg 2024, Putra - Putri Hasan Aminuddin Siap Bertarung di Dapil II Jatim
Sing pasti abis dari evaluasi gubernur dan angka tidak berubah maka gaji 13 cair,†jelas Eri Cahyadi, saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (13/10/2018).
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, PAK APBD 2018 ini, sudah di sahkan dalam sidang Paripurna DPRD kota Surabaya, pada Sabtu (30/9/2018) lalu.
Setelah disahkan, perubahan anggaran PAK tersebut dievaluasi Gubernur Jatim dan selesai pada tanggal 15 Oktober 2018.
Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 untuk ASN dilingkup Pemkot Surabaya sudah bisa dicairkan. Perlu diketahui berdasarkan PP nomer 18 tahun 2018, penerima gaji ke-13 itu, ternyata jga para anggota legislatif di DPRD kota Surabaya yang salalu berkoar-koar memperjuangkan gaji ke-13 harus segera dicairkan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Subianto Belum Ada yang Menyaingi Sebagai Capres
- Data Drone Emprit: 77 Persen dari 56 Tokoh Tolak Penundaan Pemilu
- Pilpres Masih Jauh, Ridwan Kamil Pilih Fokus Kerja Pulihkan Ekonomi