Pencopotan bendera Partai Golkar di kota Surabaya mendapat reaksi keras. Sekretaris DPD Golkar Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak menilai Satpol PP Pemkot Surabaya tidak berhak melakukan pencopotan.
- Sowan Ke PWNU Jatim, Puan Diberi Wejangan Soal Gotong Royong
- KPK Sebut Poltracking Diduga Terima Uang Korupsi, KPU Perlu Waspadai Aliran Dana Lembaga Survei Pemilu 202
- Gelar Rakerda, DPD PKS Bondowoso siap Bersinergi dengan Pemkab
"Kalau mau adil, tertibkan seluruh bendera parpol yang ada di kota Surabaya. Jangan bendera Partai Golkar saja yang ditertibkan sedangkan bendera parpol penguasa dibiarkan,â€jelasnya.
Diungkapkan oleh Sahat, dalam aturan Pemilu, yang berhak untuk menertibkan APK adalah Bawaslu/Panwaslu ditingkat kabupaten/kota.
"Kalau ditemukan pelanggaran Bawaslu yang bertindak dengan memerintahkan linmas kota bukannya satpol PP. Ini jelas satpol PP kota Surabaya arogan. Saya protes keras atas ketidak adilan ini,â€tutupnya.[bdo
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KRIS Mengancam Over Kapasitas RSUD di Jatim, DPRD Minta Penundaan!
- PDIP Minta PPATK Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan di Masa Kampanye
- Sosialisasi Empat Pilar di Sidoarjo, Tom Liwafa Beri Wawasan Kebangsaan dan Ilmu Wirausaha ke Pemuda Muhammadiyah