Dinas Sosial kabupaten Madiun terkesan enggan disalahkan terkait beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditemukan berbau apek dan berkutu di Kabupaten Madiun, senin (29/6). Dasarnya pendistribusian dan manajerial suplier sembako tersebut merupakan kewenangan dari pihak Bulog.
- Saluran Air Rusak, Warga Besowo Andalkan Bantuan Air dari BPBD
- Stok Menipis, Warga Surabaya Rela Antre Panjang Dapatkan Isi Ulang Oksigen
- Polres Madiun Kota Gelar Razia Protokol Kesehatan
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kepala Bidang Perlindungan dan jaminan sosial dinas sosial kabupaten Madiun Mat Lazim saat ditemui di kantornya.
"Sebetulnya kami dari dinas sosial juga bagian dari dari tim koordinasi bansos pangan kabupaten. Kita sudah melakukan rapat yang pertama pada tanggal 12 February 2020 terkait dengan pelaksanaan program BPNT kabupaten Madiun tahun 2020. Soal manager suplier komoditi adalah Bulog," ujar Mat Lazim.
Dan dasar penunjukan tersebut sesuai dengan surat edaran menteri sosial nomor 01 tahun 2019. Tentang Bulog sebagai penyedia komoditas bantuan pangan non tunai. Serta tetap melaksanakan prinsip 6T, tepat sasaran, tepat harga, tetap jumlah, tetap kualitas dan tepat administrasi.
Enggan disalahkan, pihak Bulog melalui kepala Bulog Sub Divre IV Madiun Ahmad Mustari membantah jika pihaknya menyalurkan beras berbau apek dan berkutu.
Ahmad Mustari menegaskan, beras yang disalurkan bula Juni 2020 tersebut bukan dari Bulog. Pihak Bulog telah memanggil beberapa suplier beras di Bulog untuk dimintai keterangan.
Penelusuran dilapangan imbuh Ahmad Mustari, ditemukan karung beras yang diserahkan kepada penerima bantuan BPNT tidak bercap Bulog artinya kemasan beras bantuan maupun benang sudah berbeda dari kemasan yang dikeluarkan Bulog. Saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran suplier yang nakal tersebut dan jika terbukti akan dikenakan sanksi.
"Terkait penyaluran BPNT beras dalam kondisi berkutu, itu tidak benar kalau berasal dari Bulog. Ada beberapa suplier sudah kita panggil, mengatakan beras yang disalurkan bukan beras seperti itu. Ini untuk klarifikasi. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak dinas sosial untuk mencari tahu siapa suplier yang telah menyalurkan beras berkutu. Kan juga ada pendamping BPNT dari Dinsos, kalau memang ada beras seperti itu kenapa tidak dikonfirmasi terlebih dahulu. Artinya disampaikan kepada Dinas Sosial bahwa ini beras yang tidak layak dikonsumsi jangan langsung disalurkan," jelas Ahmad Mustari.
Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun masih menunggu laporan masyarakat terkait kasus penyaluran beras berbau apek dan berkutu dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Sampai saat ini belum ada yang lapor, setelah adalah laporan secepatnya akan kita adakan hearing komisi untuk menentukan tindak lanjutnya agar segera tertangani," kata Anggota komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono, Senin (29/6).
Politisi PDIP tersebut mengingatkan, perkara bantuan sosial yang tidak sesuai spesifikasi ini tidak bisa dianggap sepele.
"Jangan main-main dengan masyarakat miskin apalagi dengan masyarakat Kabupaten Madiun. Jangan sampai kasus raskin seperti dulu terulang lagi," tegas Rudy.
Kasus itu bisa terjadi, lanjutnya, akibat kontrol pengawasan yang dilakukan Dinas Sosial masih kurang. Sehingga, keteledoran ini tidak dapat sepenuhnya menjadi kesalahan pendamping BPNT, lantaran pendamping sendiri bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembagian.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dukung Pengelolaan Sampah di Banyuwangi, Wakil Dubes Norwegia Temui Bupati Ipuk
- Peringati Hari Pahlawan, Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
- Targetkan Kualitas Panen Bagus, PG Ngadiredjo Gelontorkan Bibit Tebu