Sahid, Penasehat hukum Tri Susanti atau Mak Susi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks saat peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) dijalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu akan mengajukan penangguhan penahanan.
- SMA Tarakanita 1 Terima Surat Pengunduran Diri AG, Kekasih Penganiaya David
- Beredar Surat Palsu Ditjend Minerba Kementerian ESDM
- Pengedar Sabu di Kawasan Surabaya, Tertangkap saat Menghitung Laba
Upaya penangguhan penahanan tersebut, lanjut Sahid, dilakukan karena secara fisik Mak Susi masih dibutuhkan oleh keluarga dan anak-anaknya. Karena, selain sebagai salah satu tulang punggung keluarga, Mak Susi juga merawat dua anaknya yang masih kecil.
"Kedua anak Mak Susi masih butuh pendampingan ibunya, terutama putri keduanya yang masih kelas 6 SD. Tiap hari menanyakan ke saya, kapan ibunya pulang, disana (tahanan) tidur sama siapa,"ujar Sahid.
Dimata kedua putrinya, Mak Susi adalah sosok wanita yang perhatian dan penuh tanggung jawab. Sehingga penahanan Mak Susi dikhawatirkan akan berdampak psikis pada perkembangan pendidikan kedua putrinya.
"Kita melihatnya dari sisi manusiawi saja. Penahanan Mak Susi ini akan mempengaruhi pskikis kedua putrinya yang masih butuh pendampingan seorang ibu. Semoga ini menjadi pertimbangan buat penyidik,"tukasnya.
Menurut Sahid, Penahanan Mak Susi memang tidak tepat. Ia menilai, Polda Jatim tidak punya dasar hukum untuk menahan kliennya.
"Syarat untuk menahan Mak Susi ini tidak memenuhi. Apalagi selama ini, Mak Susi selalu kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti, nggak mungkin lah, karena barang bukti sudah disita,"terangnya.
Kasus Gus Nur dan Ahmad Dhani yang disangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) menjadi dasar Sahid untuk memberikan masukan ke penyidik terkait penahanan Mak Susi.
"Contohnya kasus Gus Nur dan Ahmad Dhani. Pasal yang disangkakan sama dengan Mak Susi, tapi tidak ditahan,"katanya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan menggugat Polda Jatim melalui praperadilan terkait penahanan Mak Susi, Sahid mengaku masih menunggu hasil keputusan keluarga Mak Susi.
"Masih kami diskusikan dengan keluarganya,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Mak Susi ditahan penyidik Ciber Crime Ditreksrimsus Polda Jatim pada Selasa (3/9) dini hari. Mak Susi ditahan setelah mejalani pemeriksaan sekitar 11 jam 30 menit.
Mak Susi ditetapkan tersangka atas perannya sebagai korlap. Ia disebut aktif mengumpulkan massa dan menyebarkan informasi hoaks ke sejumlah WhatsApp Grup.
Massa kemudian berkumpul di asrama mahasiswa Papua di Kalasan dan di situlah terjadi gesekan.
Akibat kerusuhan di Surabaya tersebut, merembet kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.
Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Ini Ahyudin dan Petinggi ACT Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim
- Pakar Hukum Pidana Sebut Pasal "Persetubuhan di Luar Perkawinan" KUHP Mengancam Perkawinan Adat
- Polres Madiun Periksa Saksi Kasus Pembalakan Liar