Kuliah umum akan disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) pada 17 Januari 2022.
- Demokrat Sarankan Puan Buka Posko Medis di Semeru Ketimbang Sebar Baliho
- Banyak Warga Nekat Mudik, Ketua DPRD Jatim Ingatkan Keselamatan Keluarga
- Dukung Anies Baswedan Capres 2024, Warga Sukoharjo Deklarasikan Sobat Anies
Kuliah presiden tersebut berkenaan dengan Dies Natalis ke-67 Unpar.
Namun demikian, kuliah presiden menuai pro dan kontra lantaran dalam surat edaran nomor III/R/2022-01/096-I yang beredar, ada ketentuan sanksi kepada mahasiswa yang tidak mengikuti.
"Mahasiswa yang tak hadiri kuliah Jokowi akan kena 'sanksi administrasi akademik'," demikian kata mantan Ketua Bidang Pengelola Pesisir TGUPP DKI, Marco Kusumawijaya dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (15/1).
Dalam surat edaran yang dibagikan Marco, tertulis seluruh civitas akademika wajib untuk ikut terlibat aktif dalam kuliah dari Presiden Joko Widodo.
Mahasiswa juga diwajibkan terlibat aktif dengan mengikuti kuliah presiden melalui link Zoom dan melakukan pencatatan kehadiran melalui portal mahasiswa.
"Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tersebut akan diberikan sanksi administrasi akademik," bunyi poin keempat dalam surat edaran tersebut seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Adapun surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 10 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Rektor Unpar, Mangadar Situmorang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sudah Deklarasi Dukung Prabowo, Gerindra Yakin PBB Tak Akan Berpaling
- Survei PKB-ARSC: Elektabilitas PD Masuk Tiga Besar, Prabowo-Mega-AHY Tiga Besar Ketum Parpol yang layak jadi Capres
- Utang Garuda Tembus Rp 140 Triliun, Komisi VI Minta Pemerintah Libatkan Penengah