Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani telah sempurna atau dalam istilah hukum disebut P21.
- Kajati Jatim Resmikan Rumah RJ Kejari Tanjung Perak
- IPW Ungkap 11 Provinsi Rawan Aksi Terorisme
- KPK Kalah Lagi Hadapi Praperadilan, Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tidak Sah
Dijelaskan Richard, saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim. Pelimpahan tersebut adalah Pelimpahan berkas dan tersangka Ahmad Dhani.
"Kapan dilimpahkan berkas perkara dan tersangkanya, saya belum tau, kami hanya menunggu saja dari penyidik," pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akan langsung bekerja secepatnya untuk memproses Pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Kami akan persiapkan satu atau dua hari untuk menyampaikan panggilan terhadap tersangka yang akan kami teruskan ke Kejaksaan," terang Barung.
Untuk diketahui, berkas perkara Ahmad Dhani ini sempat dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Polda Jatim lantaran ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi. Kekurangan tersebut berupa syarat formal dan materiil.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Kematian Brigadir J, Polri Pastikan Sampai Ini Belum Ada Tersangka
- Ini Langkah KPK Usai Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Giliran Asisten 2, Irvan Widyanto Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya