Berkas Dilimpahkan- Ahmad Dhani: Santai Aja Mas- Jangan Terburu-Buru

Musisi Ahmad Dhani didampingi penyidik Polda Jatim Tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 13.52 Wib.


"Santai aja mas, gak usah terburu-buru ngambil gambarnya," jelas Ahmad Dhani dikutip Kantor Berita , Kamis (17/1).

Hingga berita ini diturunkan Ahmad Dhani masih menjalani proses pemeriksaan tahap II oleh jaksa penuntut Kejari Surabaya.

Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news