Musisi Ahmad Dhani didampingi penyidik Polda Jatim Tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 13.52 Wib.
- 80 Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim
- Wali Kota Eri Tak Berani Pecat Dua ASN Pemkot Surabaya Terlibat Pungli, Ini Alasannya
- Buntut Teror Bom, Kalapas Malang Diminta Jujur Soal Peredaran Narkoba di Lapas Oleh Orang Dalam
"Santai aja mas, gak usah terburu-buru ngambil gambarnya," jelas Ahmad Dhani dikutip Kantor Berita , Kamis (17/1).
Hingga berita ini diturunkan Ahmad Dhani masih menjalani proses pemeriksaan tahap II oleh jaksa penuntut Kejari Surabaya.
Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.
Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gandeng BPK, Kejagung Mulai Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Asabri
- Ada Tugas Tambahan, Alasan Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK
- Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa 8 Pejabat Kominfo dan Kemenkeu