Berkas Kasus Jalan Gubeng Mandeg- Petunjuk Jaksa Belum Dipenuhi

Sejak dinyatakan belum sempurna atau P19 pertengahan April lalu, Penyidik Subdit Tipidter Polda Jatim belum memenuhi petunjuk Kejati Jatim.


Diberitakan sebelumnya, Pengembalian berkas tersebut dikarenakan adanya syarat formil dan materiil yang belum dipenuhi. Salah satunya adalah unsur pasal yang disangkakan belum mengungkap peran dari masing-masing tersangka, yakni RW, RH, LAH, DS, A, dan A.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga tengah mengusut perizinan  proyek pembangunan bassment RS Siloam yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng Ambles pada  Desember 2018 lalu.

Sejumlah pejabat Pemkot Surabaya telah diperiksa terkuat perizinan proyek tersebut. Salah satunya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi.

Putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, Fuad Benardi juga menjadi terperiksa. Ia duga sebagai calo pengurusan perijinan tersebut.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news