Berkas perkara tersangka yang menyuap mantan bupati Malang Rendra Kresna dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Dalam kasus itu, tersangka pemberian suap terhadap bupati non aktif Malang Rendra Kresna terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011."Penyidikan terhadap tersangka AM telah selesai. Hari ini dilimpahkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
- Kasus Korupsi Minyak, Kejagung Dalami Peran Miss Indonesia 2010
- Sempat Mangkrak, KPK Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
- Empat Orang Ditetapkan Tersangka Karena Loloskan WNI Tanpa Karantina
"Rencananya untuk kepentingan persidangan tersangka akan dititipkan penahanannya di lapas di Surabaya pada Senin pekan depan," ujar Febri.
Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali. Dana didapat Rendra dari proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Rendra juga diduga berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau e-procurement. Selain itu, menerima gratifikasi yang dianggap suap dari Eryk Armando Talla senilai Rp 3,55 miliar. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Perdana Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Digelar, Anak Eks DPR RI Diancam 15 Tahun Penjara
- Simpan 19 Poket Sabu, Seorang Sopir Diamankan
- Prof Yusril Sebut Putusan Majelis Etik Dewas KPK terhadap Firli hanya Bikin Gaduh Politik