Setijo Boesono selaku kuasa hukum MSAT, yakni anak kiai Ponpes di Jombang Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, meminta agar status yang disematkan kepada kliennya selama dua tahun dapat dihapuskan demi kepastian hukum melalui permohonan pra peradilan.
- Rugikan Negara Rp 224 M, KPK Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
- Layangkan Somasi Terbuka, Ahmad Dhani Akan Gugat Once Mekel Jika Masih Nyanyikan Lagu Dewa 19
- Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja, Barang Bukti Jaringan Pengedar Antar Provinsi
Permohonan pra peradilan ini diharapkan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab menurut Setyo Busono, berkas kasus yang menjerat kliennya pernah di P-19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim kepada Polda Jawa Timur telah berulang sampai tiga kali. Tentunya, lanjut Setyo, hal ini bisa menghentikan penyidikan kasus pencabulan dengan tersangka MSAT.
"Tetapi kalau memang pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya ya lalu akan dilanjutkan, tapi sekali lagi permohonan ini tidak berarti final. Meskipun ada putusan pra peradilan yang dihentikan secara yuridis masih dimungkinkan penyidikan ini dibuka kembali kalau ada bukti baru," terang Setyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat menggelar konferensi pers di Surabaya. Selasa, (14/12) malam.
Setijo juga menjelaskan, permohonan pra peradilan ini bukanlah sebagai bentuk perlawanan kepada Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi, melainkan demi kepastian hukum.
"Biarkan diuji penyidikan ini sesuai prosedurnya, syaratnya, tata caranya. Karena pra peradilan itu yang utama adalah prosedur tata cara, bukan substansi perkaranya," jelasnya.
Saat ditanya mengenai gugatan kliennya kepada Kapolda Jatim, kuasa hukum MSAT menerangkan bahwa pihaknya tidak menggugat melainkan melakukan permohonan pra peradilan karena berkasnya sudah sampai ke Kejaksaan sebagai tahap pra penuntutan.
"Kalau toh ada di dalam petitum kami tentang ganti rugi, itu semata-mata bukan target kami bukan, karena di situ memang diatur tentang ganti rugi dan kita tahu semua nggak akan terjadi instansi pemerintah ini ada alat paksa untuk membayar ganti rugi itu nggak akan. Bahkan sulit sekali dikabulkan," terang Setijo.
"Sekali lagi ganti rugi ini bukan target kami, bukan itung-itungan kami dapat untung rugi apalagi 100 juta sama sekali tidak. Sekali lagi yang menjadi target kami adalah untuk kepastian hukum. Kepastian hukum yang mana, penetapan tersangka yang sudah dua tahun ini, sudah ada P-19 tiga kali, sudah ada rapat kordinasi dan konsultasi tiga kali ini terus nanti kemana arahnya?," tambahnya.
Mengacu para Peraturan Bersama antara Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mahkamah Agung dan Menkumham tanggal 4 Mei 2010, yang menjelaskan pada bagian lampiran ke 10 mengenai terjadinya proses penyidikan ke Kejaksaan sampai ada P-19 tiga kali maka diatur tidak dapat dilanjutkan.
"Maka saya coba sebagai acuannya itu, sehingga Alhamdullilan pendapat-pendapat ahli hukum yang diperiksa tadi sesuai diatur disitu, dan kita tunjukkan kepada hakim yang menangani pra peradilan," ujar Setijo.
Saat sidang kasus pencabulan dengan tersangka MSAT yang digelar hari ini di PN Surabaya, Setijo mengatakan telah mengajukan saksi fakta dan tiga ahli yakni dua ahli forensik dan satu ahli hukum, dan dirinya optimis permohonannya terkabulkan. Sebab bukti visum yang diajukan tidak akurat.
"Yang dari kedokteran forensik dijelaskan bahwa visum yang dibuat untuk mendeteksi karena yang diduga tindakan pidananya adalah pasal 285 perkosaan atau 294, visum yang dibuat untuk mendeteksi apakah terjadi perkosaan atau tidak itu tentu tidak sembarangan. Pasal 285 ini ada unsur kekerasan di dalamnya. Yang kedua visum ini dibuat kapan! Ternyata visum dibuat setelah jangka waktu yang lama, enam bulan setelah yang dikatakan ada peristiwa hukum yaitu perkosaan tadi," urainya.
Seperti diketahui, MSAT yakni anak kiai Ponpes di Jombang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Korban pun melaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019. Lalu, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang sejak tanggal 12 November 2019.
Lalu Polda Jatim mengambil alih kasus ini pada 15 Januari 2020. Namun hingga kini, kasusnya hanya jalan di tempat. Meski telah berstatus tersangka, MSAT tak pernah dilakukan penahanan bahkan pemeriksaan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pernikahan Siri Pejabat Pertamina Berujung Hukuman 14 Bulan Penjara
- Bareskrim Pastikan 12 Senpi Milik SYL Miliki Izin
- DPC GRIB Jaya Laporkan Orang yang Mengaku sebagai Ketuanya di Kota Probolinggo