Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
- Cari Alat Bukti, KPK Masih Geledah Kantor Pemkot Ambon
- Giliran Asisten 2, Irvan Widyanto Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- Berharap Vonis Bebas, PH Terdakwa Pemalsuan Surat Sebut Perkara Kadaluarsa dan Menang Perdata
Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 10.00 WIB. Mantan Menteri Sosial ini irit bicara dan enggan memberikan pernyataan terkait kehadirannya yang akan bersaksi di persidangan.
Mengenakan batik warna coklat dibalut kerudung kuning dan celana hitam, Khofifah memilih langsung bergegas ke ruangan tunggu saksi.
"Nanti saja ya," kata Khofifah dengan senyum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Khofifah sebelumnya pernah mangkir pada persidangan kasus ini. Dia mangkir pada 18 dan 26 Juni lalu. Pada sidang 18 Juni, Khofifah mangkir tanpa alasan apapun. Kemudian, pada 26 Juni, dia tidak hadir karena harus menikahkan putrinya.
Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menag Lukman senilai Rp 355 juta. Romi sapaan akrab Romahurmuziy disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta. Sementara Muafaq didakwa menyuap Romi senilai Rp 91,4 juta.
Mereka diduga berupaya menyuap untuk memuluskan proses pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jatim dan Gresik.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Pengedar Sabu Tertangkap di Rumah Kontrakan Mojokrapak Jombang
- Dalami Dugaan Korupsi Stok Gula Impor, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
- Hasil Audit Keluar, Kejari Gresik Segera Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Hibah