Pemilik SPBU BP AKR di jalan Pemuda tak menggubris rekomendasi dari Komisi A DPRD Surabaya agar menghentikan sementara pembangunannya.
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- Ubedilah Badrun: Demi Jokowi, PDIP Rela Mengabaikan Dua Keputusan Tertingginya
- PKB Sindir PDIP soal Anies Baswedan: Memang Mau Apa, Itu Hak Penuh NasDem
Apa itu artinya menolak rekomendasi? Roy enggan menjawab kalimat tersebut. Namun ia merasa akan melanjutkan pembangunan.
"Kami berkeberatan. Sesuai saya bilang. Kami punya ijin sesuai aturan yang berlaku. Aktifitas kami berdasarkan ijin kami," tandasnya.
Menanggapi kengototan pemilik SPBU BP AKR, anggota Komisi A DPRD Surabaya, M. Machmud tak menggubrisnya. Sebab wewenang pengawasan DPRD hanya terhadap pihak eksekutif.
"Iya gak papa kita tidak minta ke dia tapi ke dinas. DPRD tidak punya wewenang ke pihak swasta. Mungkin nanti saat dengar pendapat kita akan undang dinas tok," pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PKB: Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu, Tidak Terkecuali Abu Janda
- Porprov Jatim IX Digelar di Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas Tekankan Kualitas dan Dampak Ekonomi
- Jubir INAYES Sebut Pernyataan Giring Contoh Buruk Bagi Generasi Muda