Jairrudin Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gresik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan ditahan dirumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya. Namun, hingga kini belum Pemkab Gresik belum mencopot Jaiurrudin dari jabatannya.
- Gegara Konten Tukar Pasangan, Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka
- Ini Kedua Polisi yang Memerintahkan Penembakan Gas Air Mata
- Sidang Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya, Herry Luther Pattay Akui Bersalah Minta Keringanan Hukuman
"Sampai sekarang, surat penetapan tersangkanya Kadinsos Gresik belum masuk ke kami. Sehingga, Bupati belum bisa mengambil keputusan untuk menonaktifkan pejabat yang bersangkutan," ujarnya kepada , Senin (10/12)
"Bahkan, kami baru sebatas mengetahui jika Kadinsos Gresik telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah ditahan dari media. Tapi, untuk kepastian hal itu suratnya belum masuk ke institusi kami," ungkapnya.
Di tambahkan Nadlif, bahwa penonaktifan sementara ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Gresik yang terlibat masalah hukum. Pasti akan dilakukan, apalagi jika sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
"Makanya hingga saat ini, kami belum melakukan tindakan apapun. Jika, sudah ada kejelasan status pada ASN yang diduga melanggar hukum dari institusi yang menangganinya. Pak Bupati, pasti memerintahkan Badan Kepegawai Daerah (BKD) untuk mengambil langkah atau sikap sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
"Secara aturan kepegawaian, seorang ASN jika dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Karena, tersandung masalah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditahan. Otomatis, segala tunjangan yang melekat akan dihentikan sementara juga," tandasnya.
"Bahkan, gaji yang didapatkannya akan dipotong 50 persen dari total yang diterima pada setiap bulannya. Ini berlangsung hingga proses hukum yang tengah menjeratnya ada putusan pengadilan yang mengikat (inkracht)," pungkasnya.
Seperti yang di beritakan RMOLjatim sebelumnya, Kadinsos Gresik Jairrudin terjerat kasus dugaan korupsi dana APBN dan APBD Gresik tahun 2017 sebesar Rp 130 juta. Saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), menyelenggarakan 3 kegiatan. Yaitu, Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan dengan total anggaran sebesae Rp 5 miliar.[eze/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaksa Lawan Vonis Bebas Residivis Tipu Gelap Venansius, MAKI: Kami Akan Kawal
- Eksepsi Ditolak, Sidang Penggelapan Emas 2,9 Kg Lanjut ke Pembuktian
- Dinilai Kerap Bikin Resah, Kapolrestabes Surabaya Panggil Dua Perguruan Silat