Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21, penyidik Jampidsus dikabarkan akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut, yakni Manajer PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo Alias Gurit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
- Polres Madiun Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025
- Kado HBA ke 62, Kejari Surabaya Berhasil Recovery Kerugian Bank Jatim Senilai Rp 12 Miliar
- Satgas TPPO Polri Ciduk 714 Tersangka dalam Waktu Sebulan
Untuk diketahui, Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.
Gurit sapaan akrab tersangka Retno Tri Utomo diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (perusahan rekanan) yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.
Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.
Dalam kasus ini, Gurit disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri: Media Berperan Aktif Berantas Korupsi
- Diperkosa Dan Videonya Disebar Di Medsos, Keluarga Siswi Di Jember Laporan Polisi.
- Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Segera Disidang