Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
- Bekap Mulut dan Hidung Bayinya Sendiri hingga Tewas, Ibu di Magetan Akhirnya Tertangkap
- Tarik Menarik Status Tersangka M Suryo, KPK: Belum Final
- Resmikan 6 Omah Rembug Adhyaksa, Kajari Surabaya: Jadi Tempat Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata
Sementara, Andry Ermawan selaku penasehat hukum Gus Nur mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan besok.
"Kami, tim penasehat hukum maupun Gus Nur sudah siap untuk mengikuti persidangan besok," pungkas Andry saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Jebloskan Bekas Kepala BIG dan Petinggi Lapan ke Sukamiskin
- Pasca Ditangkap, Munarman Ditahan Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
- Tangkap Tiga Kepala Daerah Dalam Satu Bulan, Ketua KPK: Apakah Kami Diam?