Dakwaan dan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna merupakan tersangka kasus dugaan kabar bohong alias hoax.
- Sidang Sahat Kasus Dan Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Lima Saksi, Ada Ketua Fraksi Gerindra M Fawait dan Ketua Komisi E, Wara Sundari
- Dalami Penyelenggaraan Formula E DKI, KPK Periksa Politisi PDIP Syahrial
- 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Jombang Ringkus 82 Tersangka
Persidangan aktivis perempuan itu akan dipimpin oleh Joni yang juga Wakil Ketua PN Jaksel bersama dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan jaksa yang diturunkan dalam persidangan Ratna ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Di ayat keduanya dinyatakan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Minta Maaf ke Ketua KPU, Farhat Abbas Sebut Hasnaeni Diintimidasi
- Usut TPPU di Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Pimpinan BNI dan 3 Direktur
- Berlagak Sok Jagoan, 13 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Satreskrim Polres Jombang