Besok Sidang Kasus Ratna Sarumpaet

Dakwaan dan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna merupakan tersangka kasus dugaan kabar bohong alias hoax.


Persidangan aktivis perempuan itu akan dipimpin oleh Joni yang juga Wakil Ketua PN Jaksel bersama dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan jaksa yang diturunkan dalam persidangan Ratna ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Di ayat keduanya dinyatakan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news