Biar Tak Seperti Pendahulunya- Plt Bupati Malang Jangan Malu Bertanya

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang, Sanusi. Hal ini menyusul penetapan tersangka sekaligus penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Malang, Rendra Kresna.


Soekarwo meminta Sanusi agar tidak malu-malu berkonsultasi, baik kepada Forpimda kabupaten Malang atau kepada dirinya secara langsung.

"Ada hal-hal yang perlu melakukan langkah-langkah, misalkan membuat PLH, staf itu konsultasi Kepada Bupati Kalau kebetulan agak sulit itu bisa nanti bersama pimpinan dewan dan lain sebagainya nanti menyampaikan kepada saya," kata Soekarwo.

"Karena tidak bisa ditunda, misalkan menyangkut keputusan harus ada pencairan terhadap belanja total gaji pegawai, bayar listrik, telepon dan perjalanan dinas dan lain sebagainya itu hal yang tidak bisa ditunda," sambungnya.

Selain itu, politikus yang akrab Pakde Karwo itu meminta Sanusi agar segera merampungkan pertanggungjawaban APBD 2018 sebelum tanggal 15 Desember.

"Harus selesai kalau bisa sebelumnya karena tanggal 15 itu tutup tentang pertemuan jawab di kabupaten kota tapi kalau provinsi sesuai dengan undang-undang nomor 17 bulan November nya Kalau di Kabupaten bulan Desember," pungkasnya.

Sementara, Sanusi lebih memilih irit bicara usai secara resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati Malang. Ia pun mengaku siap mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Saya mengikuti seperti aturan saja karena itu sudah diatur oleh ketentuan hukum," kata Sanusi di tempat yang sama.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news