Ketua Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Muara Karta, menilai rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok (sembako), merupakan bukti pemerintah sedang galau.
- Masyarakat Harus Cermati Draf RUU KUP Yang Bocor Ke Publik
- Ketimbang PPN Sembako, Pemerintah Disarankan Kejar Pajak Sawit dan Batubara
- Kebijakan PPN Sembako Tidak Berlaku di Pasar Tradisional Membingungkan
Karena di saat kondisi pandemi Covid-19 yang kembali naik dan perekonomian masyarakat yang kedodoran, mendadak muncul rencana pengenaan pajak sembako.
Karta berpandangan, pajak sembako justru menambah berat beban Presiden Joko Widodo dalam mengurus negara.
"Karena pembantu-pembantunya tidak pernah mau mikirin rakyat. Presiden ke mana, pembantunya ke mana," kata Karta sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (15/6).
Karta menekankan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi ditambah utang yang terus membengkak.
Ironisnya, banyak elite politik justru disibukan dengan hajatan Pilpres 2024 dengan mengelus-elus capresnya masing-masing.
"Mereka sudah tidak punya etika lagi. Ingat, Pak Jokowi masih memimpin tiga tahun lagi," kata Pembina DPN Peradi ini.
"Yang kasihan rakyat. Sudah dihantui corona, sekarang malah dibebani pajak kebutuhan pokok," demikian Karta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masyarakat Harus Cermati Draf RUU KUP Yang Bocor Ke Publik
- Ketimbang PPN Sembako, Pemerintah Disarankan Kejar Pajak Sawit dan Batubara
- Kebijakan PPN Sembako Tidak Berlaku di Pasar Tradisional Membingungkan