Bingung Masalah Perizinan, Puluhan Petambak Asal Lamongan Mengadu Ke DPRD Jatim

Puluhan petani tambak (Petambak) asal Kabupaten Lamongan mendatangi kantor DPRD Jawa Timur pada Senin (13/10). Mereka mengadu ke komisi B DPRD Jatim karena bingung terkait dengan masalah perizinan yang belum terpenuhi karena minimnya sosialisasi dari pemerintah.


"Tuntutan petani pertama ketakutan diantara perizinan yang belum tersosialisaiskan dinas terkait kami didatangi Polda dan kami ketakutan," kata Solikhin petambak bandeng asal Lamongan.

Solikin mengaku kaget ketika diperiksa oleh polisi soal perizinan pengeboran air dan pengelolaan air laut untuk tambak yang belum rampung. Pasalnya, selama ini, para petambak hanya memiliki lahan dibawah 5 hektar. Selama ini, menurut Solikin tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah mengenai adanya aturan tersebut.

"Katanya perizinan air permukaan air laut dsb. Saya bingung mau menghadap kemana dan ada asosiasi yang mengayomi dan membmbing kami sehingga sampai di DPRD Jatim menyampaikan aspirasi itu," tandasnya.

Solikin menegaskan, banyak petambak di beberapa wilayah seperti Madura, Lamongan, Pacitan, Situbondo dan Tuban yang khawatir masalah tersebut. Pasalnya, selama ini mereka hanya tahu menggarap lahan saja sehingga tidak paham dengan aturan terbaru.

"Dengan penjelasan DKP Jatim untuk petani tradisional tidak kena perizinan karena petani kami dibawah 5 hektar. Banyak teman teman dari Madura, Lamongan, pacitan, Situbondo dan Tuban memberikan informasi setelah ada suatu dan termuat di media," tambahnya.

Seperti diketahui, para petani tambak (petambak) di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menyatakan tidak mau bertambak lagi. Hal ini menyusul adanya pemanggilan dari pihak Polda Jatim terhadap petambak atas dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan.

Sebelumnya Tim Advokasi Nelayan Pesisir Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Rifai mempertanyakan pemanggilan ketiga petambak oleh Polda Jatim.

Menurut Rifai, selama ini aktivitas bertambak di kawasan Desa Brengkok dan Desa Labuhan, Lamongan sudah dilakukan secara turun temurun.

Hal ini tidak hanya dilakukan petambak di kawasan pesisir utara Kabupaten Lamongan, tapi juga semua petambak di pesisir pantai di Pulau Jawa.

Untuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan budidaya ikan selain kolam-kolam pembesaran ikan adalah mesin diesel sekitar 24 PK untuk mendorong air laut ke kolam jika kondisi Air laut tidak pasang.

Adapun sumur bor digunakan untuk mencampur air tawar dengan air laut, khususnya untuk budidaya udang vanami. Sedang kincir untuk membantu sirkulasi oksigen, mesin jenset atau salurusan Listrik (PLN) untuk penerangan dan menghidupkan kincir.

Di samping melakukan budidaya, lanjut Rifai, para petambak sangat memperhatikan dan menjaga kelestarian saluran yang sudah ada dan menjaga kelestarian hutan bakau di sekitar garis pantai dalam rangka untuk menjaga abrasi.

Menurut Rifai, adanya UU No. 31 th 2004 Tentang Perikanan, UU no 45 th 2009 Tentang Perubahan UU No 31 th 2004, UU th 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air, UU No 1 th 2014 Tentang Perubahan UU no th 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hal ini tidak diketahui para petambak.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news