Sejumlah burung yang masuk kategori satwa dilindungi, baik untuk diperjualbelikan maupun yang dipelihara, diamankan Satreskrim Polres Gresik Jawa Timur. Burung-burung itu diamankan dari tangan Dani Agus Saputra (31) warga asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
- Gugatan Anak Kiai Jombang ke Kapolda Jatim Ditolak
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Tiga Penyu di Raja Ampat
- Camat Bulak Pastikan Informasi Modus Begal Senar Layang-layang di Suramadu Bukan dari Satpol PP
Menurut Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo burung-burung itu merupakan satwa langka yang mulai terancam keberadaannya sehingga sangat jarang dijumpai.
"Tersangka memelihara burung yang dilindungi itu sejak bertelur, lalu ditetaskan sendiri dengan menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari hingga dewasa kemudian disimpan di rumah mertuanya," katanya dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (8/10).
"Saat kami mengamankan barang bukti burung tersebut, oleh tersangka disimpan di rumah mertuanya. Tersangka diamankan karena selama ini populasi burung yang dilindungi itu terus menyusut jumlahnya. Akibat rusaknya habitat serta perburuan liar untuk diperjualbelikan," ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, langkah ini dilakukan untuk menghindari kepunahan satwa yang masuk kategori dilindungi. Apalagi, pemerintah telah menetapkan satwa yang dilindungi melalui Permen LHK nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM. 1/12/2018.
Selain Dani Agus Saputra, masih ada tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan berinisial D.
"Karena D menyuruh pegawainya Heru dan Ferdi mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik untuk diperjualbelikan," tuturnya.
"Satwa dilindungi itu berhasil kami amankan saat kita lakukan penggerebekan di lokasi tempat disimpannya burung tepatnya di daerah Menganti Gresik," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, harga satu ekor burung merak hijau bisa mencapai Rp 25 juta. Sedangkan untuk seekor burung takar api berharga Rp 1 juta dan burung tangkar uli harganya mencapai Rp 1,5 juta perekor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah II Jawa Timur Wiwid Widodo menyatakan perdagangan satwa burung yang dilindungi marak terjadi.
"Untuk satwa dilindungi yang berhasil diamankan aparat Polres Gresik ini, akan segera kami rehabilitasi dan kita periksa kondisinya," ucapnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta untuk Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura
- Perkara Dugaan Penggelapan di CV MMA, Saksi Ahli Sebut Tak Masuk Kategori Hukum Pidana
- Ancam Pakai Sajam Lalu Kabur, Warga Krembangan Surabaya Berinisial T Diburu Polisi