RMOLBanten. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung akhirnya menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kalianda, Muchlis Adjie seÂbagai tersangka kasus transaksi narkoba di dalam lapas, Senin (21/5) lalu.
Setelah pemeriksaan maraton, tersangka diketahui turut menerima aliran dana bisnis transaksi narkoba dalam penjara. Selain sipir, diduga ada oknum kepolisian juga yang terlibat.
Lantas, seperti apa penindakan BNNterhadap napi, oknum sipir dan polisi yang turut mengendaÂlikan narkotika di dalam lapas? Berikut penjelasan Irjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN. Langkat konkret apa yang dilakukan BNN dalam mengatasi narapidana yang mengenÂdalikan narkotika dari dalam lapas?
BNN baru saja bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dengan membuat nota kesepahaman (MoU) yang menyangkut pelaksanakan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika alias P4GN dalam lapas. Jadi, kami selain malakukan pemberantasan, kami juga membangun sistem berÂsama Kemenkumhan supaya bisa memitigasi kegiatan narkoba di dalam lapas.
Dua pekan lalu kami mengambil tindakan tegas keÂpada sipir dan kepala lapas yang terlibat menangani peredaran narkotika di dalam lapas. Kami juga bekerja sama dengan Dirjen Lapas Kemenkumham bahwa tidak ada satu pun pengecualian bagi siapapun yang terlibat, maka kami tindak tegas. Sipir dan kalapas mana yang BNN tindak? Itu di lapas Kalianda Lampung Selatan. Sementara sipirnya peÂkan lalu di Sumatera Selatan. Jadi saya sampaikan juga keÂpada Kemenkumham dan Dirjen Lapas bahwa sebagian besar barang-barang yang kami ungÂkap dikendalikan di dalam lapas. Maka tidak ada kata lain, lapas harus sama-sama kami benahi baik sistem dan sebagainya.
- Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Peredaran Narkoba di NTB
- KPK Dalami Sebaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono pada Guru dan Wiraswasta
- OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Pejabat Basarnas
Apa saja barang bukti yang diamankan BNN?
Jadi oknum-oknum petingÂginya ini akan dikenakan pasal TPPU?
Ya, kami memang mengguÂnakan TPPU supaya dari paling bawah hingga kepada kelompok paling atas, kami akan jaring dengan pasal TPPU. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim Dalam Kasus Suap Tambang Ilegal
- Praperadilan Ditolak, KPK Persilakan SYL Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
- Kejagung Sayangkan Maqdir Ismail Terima Uang Rp 27 Miliar Tanpa Tahu Sumbernya