BNN: Nunung Dan Suami Berpotensi Direhabilitasi

Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memiliki peluang akan direhabilitasi dan terbebas dari tuntutan hukum pidana kasus penyalahgunaan narkoba.


"Ya setiap warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan maka kalau dia menggunakan atau pecandu atau pemakai narkoba wajib direhabilitasi, jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi," ucap Arman Depari kepada Kantor Berita RMOL saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7).

Namun, Nunung dan suaminya harus dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Nantinya, berdasarkan hasil assesment tersebut menunjukkan apakah Nunung benar-benar hanya pecandu narkoba ataupun sebagai pengedar narkoba.

"Artinya sekalipun dia tersangka maka ketika dia melakukan atau mengalami pemeriksaan di hadapan penyidik bersamaan dengan itu dia dilakukan pemeriksaan atau assessment terpadu," katanya.

Jika Nunung terlibat jaringan narkoba yakni sebagai pengedar ataupun bandar, maka Nunung dan suaminya akan dilakukan rehabilitasi dan proses hukum tetap berjalan hingga ke persidangan di pengadilan.

"Kalau dia terlibat jaringan sebagai pengedar atau bahkan sebagai bandar, maka disamping assesment untuk memulihkan kesehatannya maka proses hukum tetap berlaku sampai kepada sidang pengadilan," jelas Arman.

Namun, jika Nunung dan suaminya hanya benar-benar pecandu narkoba, maka mereka hanya akan menjalani proses rehabilitasi berdasarkan assesment dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tetapi jika yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan pengedar, bukan sebagai bandar, maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi, berapa lama? Nah itu tergantung dari hasil assesment dan keputusan dokter dan konseler yang menangani yang bersangkutan," paparnya.

Diketahui, Nunung dan suaminya telah mengakui mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun yang lalu. Pengakuan itu disampaikan langsung kepada penyidik saat proses pemeriksaan.

Dengan demikian, penggunaan narkoba selama 20 tahun itu harus kembali dilakukan pendalaman untuk menentukan Nunung aan suaminya berhak direhabilitasi tanpa dikenakan sanksi pidana ataupun tidak.

"Nah ini mungkin perlu kita dalami apakah 20 tahun ini terus-menerus atau dia mulai 20 tabun yang lalu, kemudian berhenti atau mungkin dari jenis narkobanya, nah ini masih perlu pendalaman dan perlu informasi seperti yang saya sebutkan tadi tentu sudah didalami oleh penyidik," tuturnya.

Sehingga, Arman yakini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengetahui prosedur assesment untuk dilakukan rehabilitasi.

"Dan saya yakin penyidik di Polda Metro Jaya sudah mengerti betul tentang standar dan juga langkah-langkah yang perlu dilakukan secara profesional," pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news