BNNP Jatim Tangkap Dua Penyelundup Sabu Asal Aceh

BNNP Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4 kilogram dari tangan dua pemuda asal Aceh, bernama Ridwan A Rahman dan Mujibur.


Pria berpangkat satu bintang di pundaknya ini menambahkan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi yang diterima analis intelijen produk BNNP Jatim tentang  rencana pengiriman narkotika ke kota Surabaya yang  dilakukan oleh jaringan Aceh.

"Informasi tersebut dilanjutkan oleh tim opsnal bidang berantas BNNP Jatim dengan tindakan profilling terhadap target dan disimpulkan bahwa benar terdapat cukup bukti telah terjadi pengendalian terhadap pengiriman dan penjualan narkotika yang dilakukan jaringan ini di kota Surabaya," terang Bambang Priambada.

Dalam penangkapan tersebut, Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 4 kilogram, 104 gram yang dibawa tersangka dalam tas ransel warna merah dan mengamankan 6 unit Hand Phone berbagi merek serta satu buah ATM BNI atas nama Hendra.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika," tandasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news