BNNP Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4 kilogram dari tangan dua pemuda asal Aceh, bernama Ridwan A Rahman dan Mujibur.
- Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Akhirnya Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Warga
- Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani, KPK Sita Bukti Elektronik
- Mahfud Md Desak Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya, Ini Alasannya
Pria berpangkat satu bintang di pundaknya ini menambahkan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi yang diterima analis intelijen produk BNNP Jatim tentang rencana pengiriman narkotika ke kota Surabaya yang dilakukan oleh jaringan Aceh.
"Informasi tersebut dilanjutkan oleh tim opsnal bidang berantas BNNP Jatim dengan tindakan profilling terhadap target dan disimpulkan bahwa benar terdapat cukup bukti telah terjadi pengendalian terhadap pengiriman dan penjualan narkotika yang dilakukan jaringan ini di kota Surabaya," terang Bambang Priambada.
Dalam penangkapan tersebut, Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 4 kilogram, 104 gram yang dibawa tersangka dalam tas ransel warna merah dan mengamankan 6 unit Hand Phone berbagi merek serta satu buah ATM BNI atas nama Hendra.
"Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika," tandasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tragedi 13 Maret, Keluarga Herman Tuntut Keadilan hingga 4 Polisi Dipecat dan Dihukum Mati
- Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Isi BAP, Oknum Polisi Jember Dilaporkan ke Polisi
- Masa SPT Tahunan, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak